Tugas dan Wewenang Kepengurusan Karang Taruna Mandiri RW 01

tugas wewenang

Di dalam struktur organisasi Karang Taruna Mandiri RW 01 Margamulya, terbentuk kepengurusan atas mufakat bersama yang diadakan pada hari Sabtu, 24 Desember 2016 bertempat di Masjid Nurul Yakin (RT 02), sebagai berikut:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bendahara;

Dan beberapa Bidang yang diaktifkan di organisasi sesuai dengan kebutuhan dan data aktivitas yang ada di lingkungan RW 01 Margamulya, seperti:
- Bidang Kerohanian;
- Bidang Olahraga;
- Bidang Seni Budaya;
- Bidang Lingkungan Hidup;
- Bidang Hubungan Masyarakat;

Berikut ini adalah uraian WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, TUGAS kepengurusan Karang Taruna Mandiri RW 01 Margamulya, Sub-Unit Desa Cimekar.

KETUA
A. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggung jawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
C. Tugas
  1. Memimpin rapat-rapat pengurus harian.
  2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
  3. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara tertentu atau agenda strategis lainnya.
  4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
  5. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi.
  6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
  7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  8. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi.
WAKIL KETUA
A. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua.
C. Tugas
  1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
  3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

blog

SEKRETARIS
A. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
B. Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas
  1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
  2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang.
  7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

WAKIL SEKRETARIS
A. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
B. Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
C. Tugas
  1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
  2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH).
  4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
  5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

BENDAHARA
A. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
B. Tanggung Jawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C. Tugas
  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
  5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

Bidang Kerohanian
A. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian dan mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
C. Tugas
  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Kerohanian baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

Bidang Olah Raga
A. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga, mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
C. Tugas
  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

Bidang Seni Budaya
A. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Seni Budaya, mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Seni Budaya dan mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
C. Tugas
  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui sanggar-sanggar Seni Budaya.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

blog

Bidang Lingkungan Hidup
A. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup dan mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
C. Tugas
  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas di Bidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.

blog

Bidang Hubungan Masyarakat
A. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
B. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Kemitraan serta mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
C. Tugas
  1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Pengurus.
  3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
  5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
  6. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
  7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi.

Demikian yang dapat kami uraikan beberapa WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, TUGAS kepengurusan Karang Taruna Mandiri RW 01 Margamulya, Sub-Unit Desa Cimekar.

0 Response to "Tugas dan Wewenang Kepengurusan Karang Taruna Mandiri RW 01"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel